Informasi layanan administrasi kependudukan
Ringkasan jenis layanan yang dapat diajukan melalui sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak. Estimasi waktu bersifat indikatif (hari kerja) dan dapat berubah sesuai kelengkapan berkas serta beban loket.
Petunjuk: klik salah satu kartu di bawah untuk membuka halaman penjelasan lebih rinci per layanan, lalu Anda dapat melanjutkan ke formulir pengajuan bila diperlukan.
Kartu Keluarga (KK)
Estimasi: 1 hari kerja
Buka penjelasan
KTP-el
Estimasi: 1 hari kerja
Buka penjelasan
Kartu Identitas Anak (KIA)
Estimasi: 1 hari kerja
Buka penjelasan
SKPWNI — Surat Keterangan Pindah WNI
Estimasi: 2 hari kerja
Buka penjelasan
Akta Kelahiran
Estimasi: 2 hari kerja
Buka penjelasan
Akta Kematian
Estimasi: 2 hari kerja
Buka penjelasan
Pencatatan perkawinan (agama non-Islam sesuai ketentuan)
Estimasi: 5 hari kerja
Buka penjelasan
Pencatatan perceraian
Estimasi: 5 hari kerja
Buka penjelasan
Pengangkatan atau pengakuan anak
Estimasi: 7 hari kerja
Buka penjelasan
Perubahan data kependudukan
Estimasi: 2 hari kerja
Buka penjelasan
Pembaruan sinkronisasi data NIK (misalnya BPJS, perbankan)
Estimasi: 2 hari kerja
Buka penjelasan
Lainnya
Estimasi: 3 hari kerja
Buka penjelasan
Tabel ringkas
| Layanan | Estimasi pemrosesan (hari kerja) | Penjelasan |
|---|---|---|
| Kartu Keluarga (KK) | 1 | Selengkapnya |
| KTP-el | 1 | Selengkapnya |
| Kartu Identitas Anak (KIA) | 1 | Selengkapnya |
| SKPWNI — Surat Keterangan Pindah WNI | 2 | Selengkapnya |
| Akta Kelahiran | 2 | Selengkapnya |
| Akta Kematian | 2 | Selengkapnya |
| Pencatatan perkawinan (agama non-Islam sesuai ketentuan) | 5 | Selengkapnya |
| Pencatatan perceraian | 5 | Selengkapnya |
| Pengangkatan atau pengakuan anak | 7 | Selengkapnya |
| Perubahan data kependudukan | 2 | Selengkapnya |
| Pembaruan sinkronisasi data NIK (misalnya BPJS, perbankan) | 2 | Selengkapnya |
| Lainnya | 3 | Selengkapnya |
Untuk persyaratan rinci, pemohon disarankan menghubungi loket Dukcapil atau distrik setempat di wilayah Kabupaten Fakfak (Fakfak, Kokas, Kramongmongga, dan distrik lainnya sesuai peraturan wilayah).