Langsung ke isi halaman

Informasi layanan administrasi kependudukan

Ringkasan jenis layanan yang dapat diajukan melalui sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak. Estimasi waktu bersifat indikatif (hari kerja) dan dapat berubah sesuai kelengkapan berkas serta beban loket.

Petunjuk: klik salah satu kartu di bawah untuk membuka halaman penjelasan lebih rinci per layanan, lalu Anda dapat melanjutkan ke formulir pengajuan bila diperlukan.

Tabel ringkas

Layanan Estimasi pemrosesan (hari kerja) Penjelasan
Kartu Keluarga (KK) 1 Selengkapnya
KTP-el 1 Selengkapnya
Kartu Identitas Anak (KIA) 1 Selengkapnya
SKPWNI — Surat Keterangan Pindah WNI 2 Selengkapnya
Akta Kelahiran 2 Selengkapnya
Akta Kematian 2 Selengkapnya
Pencatatan perkawinan (agama non-Islam sesuai ketentuan) 5 Selengkapnya
Pencatatan perceraian 5 Selengkapnya
Pengangkatan atau pengakuan anak 7 Selengkapnya
Perubahan data kependudukan 2 Selengkapnya
Pembaruan sinkronisasi data NIK (misalnya BPJS, perbankan) 2 Selengkapnya
Lainnya 3 Selengkapnya

Untuk persyaratan rinci, pemohon disarankan menghubungi loket Dukcapil atau distrik setempat di wilayah Kabupaten Fakfak (Fakfak, Kokas, Kramongmongga, dan distrik lainnya sesuai peraturan wilayah).