Langsung ke isi halaman

KTP-el

KTP elektronik (KTP-el) adalah identitas penduduk berbentuk kartu dengan elemen keamanan dan pencatatan nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layanan meliputi perekaman biometrik baru, penggantian karena hilang atau rusak, serta perubahan data yang tercermin pada basis kependudukan.

Persyaratan umum

  • Dokumen pendukung perubahan data (bila ada) dan KK yang masih berlaku atau data keluarga terkait.
  • Pemohon wajib hadir untuk perekaman biometrik bila layanan memerlukan kunjungan ke loket atau perangkat distrik.
  • Pastikan data di formulir daring cocok dengan dokumen yang diunggah agar verifikasi tidak tertunda.

Alur ringkas

  1. Pengajuan daring atau pendaftaran di loket sesuai mode layanan.
  2. Verifikasi administratif dan jadwal perekaman biometrik bila diperlukan.
  3. Penerbitan atau pembaruan status dicatat setelah proses selesai sesuai ketentuan.