Langsung ke isi halaman

Akta Kematian

Akta kematian mencatat peristiwa kematian dan menghubungkannya dengan identitas penduduk yang bersangkutan pada basis data kependudukan.

Layanan bersifat sensitif; data yang ditampilkan di portal publik tetap dibatasi sesuai UU PDP.

Persyaratan umum

  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang sesuai peraturan.
  • Identitas pelapor dan hubungan dengan yang meninggal; dokumen identitas almarhum/almarhumah.

Alur ringkas

  1. Pengajuan data dan berkas pendukung.
  2. Verifikasi administratif dan pencocokan dengan data penduduk.
  3. Pencatatan akta setelah persyaratan terpenuhi.