Akta Kematian
Akta kematian mencatat peristiwa kematian dan menghubungkannya dengan identitas penduduk yang bersangkutan pada basis data kependudukan.
Layanan bersifat sensitif; data yang ditampilkan di portal publik tetap dibatasi sesuai UU PDP.
Persyaratan umum
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang sesuai peraturan.
- Identitas pelapor dan hubungan dengan yang meninggal; dokumen identitas almarhum/almarhumah.
Alur ringkas
- Pengajuan data dan berkas pendukung.
- Verifikasi administratif dan pencocokan dengan data penduduk.
- Pencatatan akta setelah persyaratan terpenuhi.