Langsung ke isi halaman

SKPWNI — Surat Keterangan Pindah WNI

SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) mendokumentasikan perpindahan domisili antarwilayah dalam negeri sesuai ketentuan kependudukan.

Proses melibatkan pencocokan data asal dan tujuan sehingga waktu penyelesaian dapat lebih panjang daripada layanan kartu identitas sederhana.

Persyaratan umum

  • Dokumen identitas dan KK asal; data alamat tujuan dan distrik/kampung tujuan di Kabupaten Fakfak.
  • Berkas pendukung perpindahan yang diminta petugas sesuai kebijakan teknis setempat.

Alur ringkas

  1. Pengajuan dengan melampirkan data asal–tujuan.
  2. Verifikasi silang oleh petugas asal/tujuan bila diperlukan dalam alur sistem.
  3. Penerbitan surat keterangan setelah data konsisten.