Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administrasi kependudukan yang mencatat susunan dan alamat keluarga pada suatu wilayah.
Layanan ini mencakup penerbitan KK baru, perubahan data anggota atau alamat, serta penggantian karena hilang atau rusak sesuai alur verifikasi petugas.
Persyaratan umum
- Formulir atau data yang diminta pada pengajuan daring (nama kepala keluarga, alamat, dan anggota keluarga).
- Berkas pendukung identitas dan status kependudukan (misalnya akta kelahiran, bukti alamat) bila relevan dengan perubahan yang diajukan.
- Kehadiran di loket dapat diperlukan untuk validasi administratif atau pengambilan dokumen fisik, tergantung mode layanan yang dipilih.
Alur ringkas
- Pemohon mengisi formulir pengajuan dan melampirkan berkas sesuai jenis permohonan.
- Petugas memverifikasi kelengkapan dan konsistensi data dengan basis kependudukan.
- Setelah disetujui, pembaruan dicatat pada sistem; dokumen dapat diambil atau diberitahukan sesuai kanal layanan.