Langsung ke isi halaman

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) digunakan sebagai identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat usia KTP-el.

Layanan meliputi penerbitan baru, pembaharuan, atau penggantian karena hilang atau rusak.

Persyaratan umum

  • Data orang tua atau wali dan akta kelahiran atau dokumen status anak yang berlaku.
  • Pas foto atau ketentuan teknis lain yang ditetapkan pada formulir pengajuan.
  • Persetujuan orang tua/wali untuk anak di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku.

Alur ringkas

  1. Pengajuan data dan unggah berkas melalui portal atau loket.
  2. Pemeriksaan administratif oleh petugas Dukcapil.
  3. Pencatatan dan penerbitan/pengambilan KIA mengikuti jadwal yang diberitahukan.