Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) digunakan sebagai identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat usia KTP-el.
Layanan meliputi penerbitan baru, pembaharuan, atau penggantian karena hilang atau rusak.
Persyaratan umum
- Data orang tua atau wali dan akta kelahiran atau dokumen status anak yang berlaku.
- Pas foto atau ketentuan teknis lain yang ditetapkan pada formulir pengajuan.
- Persetujuan orang tua/wali untuk anak di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur ringkas
- Pengajuan data dan unggah berkas melalui portal atau loket.
- Pemeriksaan administratif oleh petugas Dukcapil.
- Pencatatan dan penerbitan/pengambilan KIA mengikuti jadwal yang diberitahukan.